Ini dia cushion cover set perdanaku... cantik yah :)


it's my leisure time
1 ekor ayam buras
100 ml minyak sayur
1 buah jeruk limau, ambil airnya
Bumbu, haluskan:
14 buah cabai merah kering
12 butir bawang merah
8 siung bawang putih
100 g tomat merah
2 sdt terasi goreng
5 cm kencur
25 g gula Jawa
2 sdt garam
Cara membuat:
1. Belah ayam dari bagian tengah dadanya hingga ke arah leher. Balikkan ayam dan tekan hingga terbuka.
2. Panaskan minyak, tumis bumbu halus hingga wangi dan matang. Angkat.
3. Perciki air jeruk limau, aduk rata.
4. Lumuri ayam dengan bumbu hingga rata.
5. Taruh di atas loyang datar, panggang dalam oven panas 180 C selama 1 jam hingga matang. Balik-balik dan olesi bumbu sekali-sekali. Angkat.
6. Panggang ayam di atas bara api arang hingga agak kering.
7. Angkat.
Sajikan hangat dengan sisa bumbunya apalagi didampingi dengan plecing kangkung berikut resepnya
sumber: http://siswa.univpancasila.ac.id/yuanita/2010/12/02/resep-resep-makanan-khas-lombok/Sepertinya mayoritas orang Indonesia menyukai masakan yang pedas dan berbumbu. Salah satu daerah yang memiliki masakan yang pedas (red.sangat pedas) adalah Lombok. Nah, berikut aku salinkan salah satu resep yang puedess ini, yaitu pleccing kangkung.
Monggo disimak yah....
Bahan dasar masakan ini seperti namanya, terbuat dari kangkung... sederhana yah... bumbu-bumbunya pun "ngga neko2" tapi rasanya... mmmhhhuantap...
Resep Bahan Pelecing Kangkung :
- kangkung 150 gram, siangi
- kacang panjang 50 gram, siangi
- taoge 50 gram, siangi
- kacang tanah 3 sendok makan, goreng
- air 1 liter
Resep Bumbu Pelecing Kangkung :
- cabai rawit 10 buah
- tomat 1 buah
- terasi 1/2 sendok teh
- garam secukupnya
- gula pasir 1/2 sendok teh
- air jeruk limau 1/2 sendok teh
Cara Membuat Pelecing Kangkung :
1. Didihkan air, rebus sayuran bergantian hingga matang dengan urutan taoge, kacang panjang dan kangkung. Angkat dan tiriskan.
2. Haluskan sema bumbu hingga rata.
3. Atur kangkung, taoge, kacang pancang dan kacang tanah di atas piring saji. Tambahkan bumbu halus dan bumbu kelapa di atasnya.
Sajikan.
Untuk 3 porsi
Tips :
Bumbu kelapa dibuat dari kelapa sedang parut yang dibumbui bawang putih, cabai merah, cabai rawit, kencur, daun jeruk, dagarm dan gula. Dimatangkan dengan cara dikukus.
ini dia hasil uji resep plecing kangkungnya... sllrrrp |
catatan: plecing kangkungnya sengaja tidak ditaburi kelapa parut karena aku ngga suka :D
sumber : http://borneo2306.wordpress.com/2010/11/27/plecing-kangkung-khas-lombok/Aku posting artikel ini bukan bermaksud untuk menggurui para sahabtku, namun sebagai renungan untukku juga yang kadang2 ingin sekali kembali bekerja menjadi apa yang banyak orang sebut sebagai 'wanita karir'.
Pemandangan yang kita lihat pada pagi hari, para wanita dengan pakaian rapi pergi menenteng tas untuk menuju ke tempat kerja mereka masing-masing, sudah tidak asing lagi di segenap penjuru negri ini. “Wanita karier” itulah istilah yang mereka sandang. Kayaknya hal ini adalah sesuatu yang sangat lazim dan wajar sehingga tidak perlu dibahas dan dipermasalahkan, namun betapa banyak sebuah kewajaran ini hanya jalaran songko kulino (jawa: karena itulah kebiasaan yang ada). Padahal banyak sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat sebenarnya adalah sesuatu yang jelas-jelas diharamkan. Ambil misal membuka rambut bagi wanita di luar rumah di sebagian daerah adalah sesuatu yang sangat wajar, padahal juga sangat jelas haramnya. Benarlah Alloh Ta’ala tatkala berfirman (yang artinya):
“Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akanmenyesatkanmu dari jalan Alloh.”
(QS. Al An’am : 116)
Dari sini saya mengajak segenap wanita mu’minah, yang meyakini Alloh sebagai Tuhannya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamn dan As Sunah dengan pemahaman para ulama’ kita. Wallahul Muwaffiq
Rumah istana kaum wanita
Di antara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Ulama’ diperintah untuk menasehati dan menjawab pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rosululloh :
“Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim 1218)
disisi lainnya, tempat wanita dijadikan didalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :
“Dan wanita adalah pemimpin dirmah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)
Ada banyak ayat maupun hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal ini. Namun cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :
Firman Alloh Ta’ala :
“Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)
Juga sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Dari Abdulloh bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda : “Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh setan.” (HR. Turmudli 1173 berkata Hasan Shohih ghorib, Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015)
Menguatkan ini semua perintah Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para wanita untuk sholat fardlu dirumah, meskipun dia tinggal dikota Madinah yang mana sholat dimasjid nabawi sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram.
Dari Ummu Humaid As Sa’idiyah radhiyallahu ‘anha sesungguhnya beliau datang kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata : “Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin sholat bersamamu.”
Maka beliau menjawab : “Saya tahu bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku, akan tetapi sholatmu di kamar yang khusus bagimu lebih baik daripada kamu sholat di bagian lain dari rumahmu, dan sholatmu dirumahmu lebih baik daripada kamu sholat di masid kampungmu, dan sholatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada kamu sholat di masjidku ini.”
(HR. Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 dengn sanad hasan)
Wanita Boleh Keluar Rumah
Apabila Wanita Keluar Rumah
Namun apabila wanita keluar dari rumahnya, wajib baginya untuk beradab sesuai dengan ketentuan syariat islam yang suci, diantaranya :
1.Berpakaian yang syar’I1
Firman Alloh Ta’ala :
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.”
(QS. Al Ahzab : 59)
2.Tidak memakai parfum
عن أبي موسى عن النبي صلى الله عليه وسلم قال أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية
Dari Abu Musa Al Asy’ari dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wanita mana saja yang memakai parfum , lalu lewat pada sebuah kaum untuk dicium baunya maka dia adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/414, Abu Dawud 4173, Turmudzi 2786, Nasa’I 8/153 dengan sanad hasan)
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الآخرة
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda : “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, maka jangan ikut sholat isya’ berjamaah bersama kami.” (HR. Muslim 2/85)
3. Tidak berdandan ala jahiliyah
Firman Alloh Ta’ala :
“Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”
(QS Al Ahzab : 33)
4.Menundukkan pandangan
Firman Alloh :
“Dan katakanlah pada wanita-wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan dari sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya.”
(QS. An Nur : 31)
5.Berlaku sopan sehingga tidak menimbulkan fitnah, baik dalam gaya jalan, suara atau lainnya. Perhatikanlah firman Alloh Ta’ala :
“Jika kamu (Para wanita) bertaqwa, maka janganlah kamu lembutkan dalam berbicara sehingga berkeinginnan orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah ucapan yang baik.”
(QS. Al Ahzab : 33)
juga firman Nya :
“Dan janganlah mereka (Wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
(QS. An Nur : 31)
Ini semua bukanlah untuk sebuah pengekangan pada kebebasan kaum wanita –sebagaimana yang banyak digemborkan oleh sebagian kalangan- namun ini adalah untuk menjaga kehormatan wanita dari penghinaan dan pelecehan. Karena mau tidak mau harus diakui bahwa wanita adalah fitnah dunia yang paling besar. Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda : “Tidaklah aku tinggalkan sepeniggalkku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melainkan para wanita.” (HR. Bukhori Muslim)
Wanita Karir dalam Tinjauan Syar’i
Berangkat dari hal diatas bahwa pada dasarnya tugas wanita adalah mengurusi rumah tangga suaminya dan dia harus tetap didalam rumahnya kecuali kalau ada sebuah keperluan untuk keluar, dan apabila keluar rumah harus sesuai dengan ketentuan syar’i baik dalam hal pakaian maupun lainnya, maka hukum wanita karier bisa dibagi menjadi dua :
Kariernya di luar rumah
Pada dasarnya hukum karier wanita di luar rumah adalah terlarang, karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya melayani keperluan suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya. (Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar’ah Oleh Syaikh Abdul Karim Zaidan 4/265)
Kapan Wanita Berkarir di luar Rumah?
1.Rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja,
“Dan tatkala Musa sampai di sumber air negeri Madyan, ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai dibelakang orang yang banyak itu dua orang wanita yang sedang menambat ternaknya.
Musa berkata : “Apa maksud kalian berbuat demikian ?”
Kedua wanita itu menjawab : “Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-pengembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut, Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya.
Kemudian ia kembali ketempat yang teduh lalu berdo’a : “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.
Kemudian datang kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu, berjalan dengan penuh rasa malu, ia berkata : “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu untuk memberi balasan terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami.”
2.Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, dan perkerjaan tersebuttidak bisa dilakukan oleh laki-laki
Syarat wanita berkarer diluar rumah
Apabila ada keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah maka da harus memenuhi beberapa ketentuan syar’I agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu adaah :
1.Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya baik dalam hal pakaian ataupun lainnya sebagaimana diatas
2.Mendapat izin dari suami atau walinya.
3.Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat (Campur baur) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :
“Dan apabila kalian meminta pada mereka sebuah keperluan, maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab : 53)
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Bukhori Muslim)
4.Tidak menimbulkan fitnah
فاتقوا الدنيا و اتقوا النساء فإن أول فتنة بتي إسرائيل كانت في النساء
“Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatiah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita.”
(HR. Ahmad 11112 dengan sanad shohih)
5.Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya,
Dari beberapa kreteria di atas, kayaknya sulit kita menemukan karier wanita yang ada saat ini bisa memenuhi ketentuan tesebut kecuali sangat sedikit sekali. Bahkan yang banyak kita saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat ini baik dikantor, pabrik, sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat, pakaian yang tidak syar’I dan banyak menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, wahai kaum wanita mu’minah, bertaqwalah pada Alloh, takutlah pada adzab Nya yang pedih, janganlah hanya karena beberapa keping uang engkau rela menerjang larangan Alloh dan Rosul Nya. Padahal sebenarnya banyak dari kalangan wanita karier tersebut bukan karena kebutuhan yang mendesak atau karena sebab syar’i lainnya namun mungkin hanya karena mengejar ambisi dunia. (Lihat Al Jami’ Fi Ahkamin Nisa’ oleh Syaikh Al Adawi 4/363)
Karier wanita di dalam rumah
Bahaya karier bagi wanita dan masyarakat
Berkata Imam Abdul Aziz bin Baz :
“Sesungguhnya propaganda untuk terjunnnya wanita dalam lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyaknya ikhtilat baik secara langsung ataupun tidak dengan dalih bahwa ini adalah tuntuan hidup modern adalah sesuatu yang sangat membahayakan yang akan menimbulkan efek yang sangat fatal sekali, disamping bahwa hal ini bertentangan dengan sejumlah nash-nash syar’I yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dirumahnya dan mengerjakan pekerjaan khusus baginya..” (Lihat Ats Tsimar Al Yani’ah oeh Syaikh Al Jarulloh hal : 322)
Diantara dampak negatif itu adalah :
a. Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita
b. Pengaruhnya pada anak
c. Pengaruhnya ada hak suami
d. Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional
Fatwa ulama’ seputar karier wanita
Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya :
“Apa pendapat islam tentang wanita yang bekerja dan keluar dengan mengenakan pakaiannya seperti yang kita lihat dijalan-jalan, sekolah dan rumah serta pekerjaan wanita pedesaan dengan suaminya di ladang menurut islam ?
Jawab Syaikh :
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab : 59)
“Dan hendaklah kalian tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orag-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab : 33)
Penutup
Di penghujung tulisan ini, saya nukil penutup fatwa Syaikh Bin Baz tentang wanita karier :
“Kesimpulannya, Bahwasannya menetapnya wanita di rumah untuk mengerjakan tugas kewanitaannya setelah dia mengerajakan kewajibannya pada Alloh adalah suatu hal yang sesuai dengan fithroh dan kodratnya.
Hal ini akan menyebabkan kebaikan baik bagi pribadinya sendiri, masyarakat maupun pada generasi yang akan datang.
Dan kalau masih mempunyai keluangan waktu maka bisa digunakan untuk bekerja yang sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti mengajar wanita, mengobati dan merawat mereka serta perkerjaan lain yang semisalnya.
Ini semua sudah cukup menyibukkan bagi seorang wanita dan akan bisa membantu kaum laki-laki dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.
Jangan lupa peran ummahatul mu’minin (istri-istri Nabi-ed)yang mana mereka mengajarkan kebaikan pada ummat ini, namun tetap disertai dengan hijab dan tidak bercampur dengan laki-laki.
Hanya kepada Alloh lah kita memohon semoga Dia menunjukkan semuanya untuk bisa menunaikan tugas dan kewajibannya masing-masing, dan semoga Alloh menjaga semuanya dari fitnah dan segala tipu daya setan.”
Wallahu A’lam Bish Showab